Ini Cara Registrasi Biometrik Kartu Seluler Telkomsel

Kamis 19-02-2026,14:19 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID - </strong>Para calon pelanggan seluler <a href="https://infodigital.co.id/pelanggan-baru-telkomsel-wajib-registrasi-biometrik-wajah/?preview_id=17805&amp;preview_nonce=6ffc2c555e&amp;_thumbnail_id=17804&amp;preview=true"><strong>Telkomsel</strong></a> kini harus melakukan resgistrasi biometrik wajah (<em>face recognition</em>) untuk bisa menggunakan/mengaktifkan kartu seluler (SIM <em>card</em>) baru. Berikut cara registrasi kartu SIM bagi para calon pelanggan Telkomsel, baik untuk layanan di GraPARI maupun registrasi secara mandiri secara daring. “Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” kata <em>VP Customer Care Management</em> Telkomsel Filin Yulia, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Kamis (19/2/2026). <strong>Cara Registrasi Baru</strong> Berikut apa saja yang berubah bagi calon pelanggan seluler Telkomsel ketika mau mengaktifkan dan registrasi SIM <em>card</em> baru. 1. Registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK + verifikasi wajah. 2. Registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. <strong>Cara Registrasi Biometrik (GraPARI &amp; Secara Mandiri)</strong> 1. Datang ke GraPARI terdekat, cukup dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki <em>smartphone</em>. 2. Lakukan registrasi mandiri melalui laman <a href="https://tsel.id/registrasibiometrik">tsel.id/registrasibiometrik</a>. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan swafoto (<em>selfie</em>) potret diri. <strong>Kondisi SIM <em>Card</em></strong> Sementara itu, hal-hal yang perlu diketahui pelanggan Telkomsel sebagai berikut. 1. Kartu perdana wajib didapatkan/dibeli dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA). 2. Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor SIM <em>card</em> prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu. 3. Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali. Walaupun mulai diwajibkan, pelanggan baru Telkomsel tetap masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan Kemkomdigi. Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler baru akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan. (lmm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler