BEI Telah Harmonisasi Peraturan Delisting

Jumat 05-07-2024,19:46 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID </strong>– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (<em>delisting</em>) dan Pencatatan Kembali (<em>relisting</em>) pada Senin (6/5/2024). Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan <em>delisting</em> dan <em>relisting </em>bagi saham dan ketentuan <em>delisting</em> bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). “BEI senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor,” ungkap BEI, dalam pernyataannya, menegaskan pemberlakuan aturan tersebut, Jumat (5/7/2024). Sementara itu, Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan <em>delisting</em> yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang <em>Delisting </em>dan <em>Relisting </em>yang berlaku bagi saham serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS. Peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. Begitu juga, ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023). <em>Delisting</em> saham sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut mencakup <em>delisting</em> karena permohonan perusahaan tercatat (<em>voluntary delisting</em>), <em>delisting</em> karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan <em>delisting</em> atas keputusan Bursa/BEI (<em>forced delisting</em>).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler