<strong>Jakarta, ID</strong> - <a href="https://www.linkaja.id/tentang"><strong>LinkAja</strong></a>, sebagai solusi penyedia sistem pembayaran, semua menutup semua akses bagi para penggunanya untuk masuk ke peluang dan aktivitas haram <a href="https://infodigital.co.id/tekan-judi-online-akses-vpn-gratis-dibatasi/"><strong>judi <em>online</em></strong></a>. <a href="https://infodigital.co.id/?p=1091&preview_id=1091&preview_nonce=d58e294ba0&_thumbnail_id=1090&preview=true"><strong>LinkAja</strong></a> mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online melalui kampanye wujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol. LinkAja pun memperkuat manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi. Hal ini sejalan arahan Bank Indonesia (BI) terkait pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Berdasarkan hasil deteksi sistem <em>fraud</em> perusahaan (FDS), setiap bulan, LinkAja pun berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi <em>online. </em> Rata-rata, setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara <em>real-time</em> oleh FDS perusahaan. LinkAja juga telah menindak hampir 100 kasus dengan men-<em>suspend</em>, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui <em>dustomer service </em>(CS). Atau, melalui rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi <em>online </em>dan melihat transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya. <strong>Melapor</strong> Sementara itu, LinkAja juga memberikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi <em>online</em> pada akun mereka. <strong>Laporan dapat dilakukan dengan:</strong> <strong>1. Hubungi Layanan PSE oleh Kemenkominfo</strong> Pengguna dapat menghubungi PSE Kemenkominfo pada laman <em><a href="http://pse.kominfo.go.id/">pse.kominfo.go.id</a></em> maupun <em>hotline</em> Whatsapp 0815-1945-6822. <strong>2. Hubungi Layanan Patroli Siber</strong> Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan <em><a href="https://www.patrolisiber.id/submit-report/">https://www.patrolisiber.id/submit-report/</a></em>. <strong>3. Laporkan serta periksa rekeing atau akun melalui CekRekening.</strong> Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan <a href="https://cekrekening.id/">https://cekrekening.id/</a>. <strong>4. Berikan laporan melalui Aduan Konten.</strong> Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui <em>website</em> <a href="https://aduankonten.id/">https://aduankonten.id/</a> untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI. <strong>5. Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja:</strong> Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur <em>live chat</em> yang tersedia di aplikasi. CS LinkAja akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut. (dmm)
LinkAja Tutup Akses Pelanggan ke Judi Online
Minggu 25-08-2024,14:00 WIB
Editor : redaksi
Kategori :